Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menilai penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupso BTS bukan disebabkan alasan politik. Namun demikian, Sahroni mengakui penetapan Johnny sebagai tersangka akan berpengaruh pada Pesta Demokrasi 2024.
Sahroni mengatakan para petinggi Partai Nasdem telah diminta berkumpul menerima arahan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait penetapan Johnny sebagai tersangka siang ini, Rabu (17/5). Menurutnya, arahan tersebut akan menentukan apakah partai Nasdem akan membantu Jhonny secara hukum atau tidak.
"Saya baru ditelepon Ketua Umum dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau. Kami tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kami akan bantu, tapi ya tunggu arahan Ketua Umum," kata Sahroni di Gedung DPR, Rabu (17/5).
Sahroni tidak menampik penetapan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS berada dalam suasana politik yang kental. Namun Sahroni berpendapat penetapan Johnny sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Sahroni menilai penetapan tersangka tersebut tidak terjadi secara cepat. "Ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," katanya.
Di samping itu, Sahroni mengaku menerima keputusan pemerintah jika akhirnya Johnny menjadi salah satu pembantu presiden yang diganti dari kabinet. Pasalnya, reshuffle menjadi hak prerogatif presiden.
"Dari kemarin juga Pak Ketua Umum menyampaikan kalau ada reshuffle, enggak apa-apa. Tidak ada masalah," kata Sahroni.
Johnny Langsung Kenakan Rompi Tahanan
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memeriksa Johnny G Plate sebanyak tiga kali sebelum menetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada hari ini dan rampung pukul 12.10 WIB.
Johnny keluar dari gedung Kejagung dan dikawal penyidik. Saat keluar, Jhonny telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah tanda ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Johnny tak berkomentar sepatah katapun saat keluar. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah bersiaga sejak sekira pukul 11.20 WIB.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun. Angka tersebut dijetahui berdasarkan hasil audit.
"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara