Mahfud MD: Penahanan Menkominfo Johnny Plate adalah Keharusan Hukum

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan paparan pada ASEAN Political Security Community Council Meeting (APSC), di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023). POOL/
Penulis: Lavinda
18/5/2023, 16.00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung merupakan sebuah keharusan hukum.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Mahfud menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo ini sudah cukup lama digarap oleh aparat hukum dengan sangat hati-hati.

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum," kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram resmi @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/5).

Maka itu, Mahfud meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut. Dia juga mengaku akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Johnny sebagai tersangka.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," katanya.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," ujarnya.

Oleh karena itu, dia yakin Kejaksaan Agung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," kata Mahfud.

Sebaliknya, apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, jelasnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

"Tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

Dikutip Antara, sebelumnya dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali memeriksa dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD seperti dikutip Antara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.