Hasto Nyatakan PDIP Siap Isi Kursi Kosong Menkominfo

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpose saat pengajuan bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
21/5/2023, 17.33 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya siap mengisi posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang tengah kosong. Menurut Hasto PDIP memiliki sejumlah nama yang bisa menjabat sebagai Menkominfo. 

"Sekiranya diminta, tentu saja partai memiliki kader-kader yang potensial mengisi jabatan tersebut," ucap Hasto seperti dikutip dari Antara, MInggu (21/5).

Menurut Hasto PDIP bisa saja menyodorkan nama yang akan menjabat Menkominfo apabila Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Keputusan itu, kata Hasto, merupakan kewenangan penuh Jokowi sebagai Presiden Indonesia.

Sejauh ini Hasto mengatakan PDIP menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas Menkominfo. Mahfud sementara menggantikan Johnny G Plate yang telah ditetapkan presiden sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS dan BAKTI Kominfo. 

Menurut Hasto penunjukan Mahfud membuat partai-partai tidak perlu sibuk memikirkan wacana perombakan kabinet yang sedang bergulir. "Kami bernapas dulu. Pak Presiden Jokowi kan sudah menunjuk Pak Menko Polhukam selaku Plt. Menkominfo," kata Hasto.

Penunjukan Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo telah ditetapkan Jokowi dalam dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023. Dalam keputusan mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu (20/5).

Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo. Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Johnny G. Plate ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden lalu menyatakan selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertugas sebagai Plt Menkominfo.

Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Dia pun meminta masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut.