Dirut Prima Karya Sejahtera Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telkom Sigma

ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
22/5/2023, 20.44 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi sebagai tersangka terkait kasus proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan peran Syarif dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 283,3 miliar tersebut yaitu sebagai pembuat kontrak fiktif.

“(SM) Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, serta proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (22/5).

Beberapa peran Syarif di antaranya menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif) dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).

Ia juga diduga menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif) serta menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman