Denny Indrayana angkat bicara soal alasannya melontarkan pernyataan soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan pernyataannya merupakan bagian dari kontrol publik.
Denny sebelumnya mengatakan Hakim MK telah memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Ia menjelaskan, kontrol publik diperlukan untuk mengingatkan MK agar berhati-hati memutuskan perkara.
"Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang, MK bisa memutus betul-betul," kata Denny melalui sambungan virtual dalam acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5) seperti dikutip dari Antara.
Denny juga berharap MK akan mengeluarkan putusan berbeda yakni memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Ia mengatakan lebih bijak jika perubahan sistem dilakukan pada periode berikutnya dengan memberikan ruang kepada presiden dan anggota parlemen baru.
"Kalau ingin diubah maka berbahaya karena sudah ada Daftar Calon Sementara (DCS)," katanya.
Denny mengaku mendapatkan informasi bukan dari seseorang yang bekerja di MK. Oleh sebab itu, ia mengatakan pernyataannya tersebut tak termasuk pembocoran rahasia negara.
"Kalau bocornya dari MK, ada pembocoran rahasia negara," ujarnya.
Dia juga menjelaskan sejak awal menggunakan frasa 'mendapatkan informasi' dan bukan 'mendapatkan bocoran'. Frasa lain yang digunakan adalah 'MK akan memutuskan'.
"Saya memakai istilah orang yang saya sangat percaya kredibilitasnya," katanya.
Denny mengatakan keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Ia menyebutkan mendapatkan informasi itu dari sumber yang kredibel, tetapi bukan hakim konstitusi.
Sedangkan Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Menurut Fajar MK sampai saat ini masih belum pada tahap memutuskan perkara dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar pada, Senin (29/5).