Komite Etik Pecat Teddy Minahasa dari Kepolisian Akibat Kasus Narkoba
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa. Putusan untuk mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) malam.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip, Rabu (31/5).
Ramadhan menjelaskan, selain sanksi PTDH Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika. Komisi menyebut Teddy Minahasa menjadi pelaku perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB Dodsy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg. Sabu itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara Linda alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB. Ramadhan menjelaskan Teddy tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan.
"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.
Kredibel
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai lembaganya mengapresiasi proses etik yang berlangsung.
Menurut Yusuf jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri. Ia menilai kapabilitas majelis hakim juga telah teruji. Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia," kat Yusuf.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Linda