BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi masalah kepegawaian pada Kamis (25/5). Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan aturan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berpoligami.
Mereka mengatakan aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Dalam Pasal 2 PP tersebut, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan.
Sedangkan PNS wanita tak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.
"Melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan," kata Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5).
BKN juga mengatur syarat bagi PNS yang ingin berpoligami. Syarat alternatif adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Sedangkan syarat kumulatif PNS pria yang berpoligami adalah ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.
Yuyud juga mengingatkan PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya. Ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.
Selain itu, Yuyud mengatakan BKN mengatur larangan hidup bersama bagi PNS di luar ikatan pernikahan.