Kejagung Sita Tanah Johnny Plate Seluas 11,7 Hektare Terkait Kasus BTS

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
8/6/2023, 10.56 WIB

 Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tanah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Tanah yang disita seluas 11,7 hektare yang berada di tiga titik. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tanah yang disita terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6) sekitar pukul 10:00 sampai dengan 17:00 WITA. Adapun Johnny kini telah ditetapkan Kejagung sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita mobil milik Johnny beserta beberapa aset dari tersangka lainnya. Kendaraan yang disita terdiri dari satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. dan HDTP nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021. 

Selain Johnny, saat ini Kejagung pun telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman