Kejagung Sita Tanah Johnny Plate Seluas 11,7 Hektare Terkait Kasus BTS

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
8/6/2023, 10.56 WIB

 Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tanah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Tanah yang disita seluas 11,7 hektare yang berada di tiga titik. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tanah yang disita terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6) sekitar pukul 10:00 sampai dengan 17:00 WITA. Adapun Johnny kini telah ditetapkan Kejagung sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita mobil milik Johnny beserta beberapa aset dari tersangka lainnya. Kendaraan yang disita terdiri dari satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. dan HDTP nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021. 

Selain Johnny, saat ini Kejagung pun telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.

Periksa Adik Johnny G Plate 

Masih dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kemenkominfo,  Kejagung juga telah memanggil adik Johnny G Plate yaitu Gregorius Alex Plate. Alex diperiksa Kejagung pada Rabu (7/6). Alex diperiksa untuk yang ketiga kalinya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan Bakti Kominfo.  Sebelumnya Alex sudah diperiksa pada Januari dan Februari 2023 lalu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Ketut mengungkapkan, selain Gregorius, Kejagung juga memeriksa 10 orang saksi lainnya. Mereka adalah Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DS, Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta berinisial FR, Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta berinisial G.

Lalu Komisaris PT Rekayasa Industri berinisial MM, Project Director ZTE berinisial AK, Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia berinisial YAU, Staf PT Huawei Tech Investment berinisial MMP, Direktur PT Multi Tiana Data berinisial BP, Karyawan PT Sansane Exindo berinisial YS, dan Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial LTJH.

Reporter: Ade Rosman