Komisi Pemilihan Umum mewadahi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Anggota KPU Divisi Teknis Idham Holik mengatakan dengan Sidakam, KPU meminta partai politik untuk melakukan pembaruan informasi setiap hari mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima.
Menurut Idham laporan dana kampanye yang telah termuat di dalam Sidakam dan diperbarui setiap hari tersebut akan diintegrasikan pula ke laman infopemilu.kpu.go.id. Hal ini akan membuat publik bisa mengakses informasi yang terbarui dari peserta pemilu.
“Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye, KPU minta agar setiap hari melakukan pembaruan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," kata Idham di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/6).
Idham berharap, dengan diintegrasikan laporan dalam Sidakam ke laman info pemilu tersebut bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dana kampanye peserta pemilu. Nantinya, laporan dari masyarakat mengenai pengawasan dana kampanye bisa dijadikan bahan audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
Kendati begitu, Idham mengungkapkan informasi yang termuat dalam laman info pemilu tidaklah mendetail. Beberapa informasi yang tidak termuat seperti kuitansi penerimaan dan nomor induk kependudukan penyumbang dana kampanye.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta KPU untuk tetap mengatur ketentuan penyampaian LPSDK peserta Pemilu 2024 dalam peraturan KPU. Koalisi juga meminta KPU untuk memberikan akses dengan format yang mudah dipahami oleh publik mengenai laporan dana kampanye tersebut.
Salah seorang perwakilan koalisi masyarakat Valentina Sagala mengatakan, walaupun KPU menyatakan akan mewadahi penyampaian dana pemilu dalam aplikasi Sidakam, tidak adanya aturan akan membuka partai politik abai terhadap pelaporan dana kampanye.
"Kami menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye," katanya.
Ubah Aturan Pemilu
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (29/5) lalu, KPU menyatakan menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peraturan KPU untuk pemilu 2024 nanti.
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Idham dalam RDP tersebut.
Adapun, pada Pemilu 2019 lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, setiap peserta pemilu diwajibkan oleh KPU untuk menyampaikan LPSDK. Namun, untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Alasannya, karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu KPU menilai masa kampanye pada pemilu 2024 lebih singkat dibanding pemilu 2019.