Naik Bus TransJakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Ilustrasi. Penumpang bus TransJakarta tidak lagi wajib menggunakan masker mulai Sabtu (10/6).
Penulis: Agustiyanti
11/6/2023, 13.45 WIB

PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan transportasi tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang memperbolehkan pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri tidak menggunakan masker. 

"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/6). 

Ia menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhububgan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Selain itu, pengguna TransJakarta boleh melepas masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin baik.

Meski demikian, pelanggan bus TransJakarta yang berada dalam keadaan kurang sehat, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker.  "Diperbolehkan lepas masker apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," ujar Apriastini.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi. Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa tranisi endemi corona virus disease 2019 ini adalah mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi.

Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Berikut ini prokes yang berlaku di masa transisi endemi:

Pertama, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantaukesehatan pribadi.

Reporter: Antara