Gubernur Papua nonaktif yang juga merupakan politikus Partai Demokrat Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana terkait perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/6). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Jakpus, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan agenda pada sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang akan menjadi penentuan nasib Lukas Enembe.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Ali Fikri Seperti dikutip dari Antara, Senin (12/6).
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berjumlah senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta terkait pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Adapun sebelumnya berkas perkara Lukas telah dilimpahkan KPK.
Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu diberikan dengan tujuan supaya perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pem pembangunan infrastruktur di Papua.
Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Adapun, proyek infrastrukturnya yaitu proyek multiyears.
Proyek pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Adapula proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Terakhir proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Sebelumnya, JPU KPK pada sidang di PN Tipikor Jakarta Rabu (5/4) lalu mengatakan, Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp 35.429.555.850,00 pada Lukas, yang terdiri atas uang sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp 34.429.555.850,00, dengan tujuan agar Lukas bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.
Hasilnya, melalui campur tangan Lukas lewat Gerius One Yoman dalam rentang 2018-2021 Rijatono mendapatkan 12 proyek yang berasal dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp 110.469.553.936,00.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka yang telah menjalani sidang terlebih dahulu dituntut kurungan 5 tahun penjara oleh JPU KPK.