Pemerintah telah membuka ekspor pasir laut usai dilarang selama dua dekade. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk menambang sedimentasi laut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan nantinya kementerian tersebut akan menerbitkan aturan teknis soal eksplorasi sedimentasi laut. Aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
"Siapa yang nanti memelihara alur laut, kesehatan laut, mungkin itu di KKP," kata Arifn di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6) dikutip dari Antara.
Arifin mengatakan KKP saat ini sudah memegang hasil kajian awal. Ia juga menjanjikan kajian tersebut mempertimbangkan kepentingan konservasi laut.
"Yang diarahkan mengenai sedimen, jangan sampai membuat pendangkalan dan membahayakan alur pelayaran," katanya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tak akan mengganggu tangkapan ikan nelayan. Ia menjelaskan, sedimentasi justru mengganggu perjalanan nelayan.
"Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," katanya di Batam, Jumat (9/6).
Sedangkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan tak semua daerah boleh mengeksplorasi dan mengekspor sedimentasi laut. Pramono mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam turunan PP 26.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut jika kebutuhan dalam negeri telah tercukupi. Ekspor diperbolehkan jika kebutuhan pasir laut untuk pembangunan infrastruktur, reklamasi, hingga prasarana yang dilakukan pemerintah telah dipenuhi.