4 Kesaksian Jonathan di Sidang Mario Dandy: Anak D Disebut Pelaku

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Saksi yang juga ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap anak D, Jonathan Latumahina memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/6/2023, 15.57 WIB

Jonathan Latumahina ayah anak D yang menjadi korban penganiayaan menjadi saksi di sidang Mario Dandy Satriyo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6) itu Mario Jonathan membawa barang bukti baru. 

Kuasa hukum anak D, Mellisa Anggraini menjelaskan barang bukti yang dibawa Jonathan menjelaskan bagaimana dampak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Menurut Melissa keluarga anak D menginginkan hukuman yang adil atas perbuatan Mario Dandy. 

Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

Dalam persidangan Jonathan mengungkapkan sejumlah hal yang dialami oleh anak D setelah penganiayaan. Berikut beberapa fakta yang terungkap di persidangan. 

Rumah Sakit Sempat Tolak Asuransi Anak D

Dalam keterangan saat menjadi saksi, Jonathan Latumahina menyebut  Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukannya. Alasannya saat itu rumah sakit menyatakan anak D dianggap sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).

"Keanehannya saat urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi dapat menutup semua," kata Jonathan. 

Jonathan menerangkan alasan itu bukan datang dari pihak rumah sakit. Alasan itu justru dia terima dari penjelasan pihak kepolisian yang menyatakan David sebagai pihak pertama memulai perkelahian. Meski begitu menurut Jonathan, pada akhirnya asuransi tersebut dapat digunakan atas bantuan dari kuasa hukum yakni Mellisa Anggraini.

"Biaya rumah sakit bisa ditutup kecuali untuk sel punca (stem cell), jadi ada satu pengobatan dengan cara menyuntikkan sel punca untuk membantu regenerasi saraf yang putus," ujar Jonathan. 

Didatangi Tiga Orang Tak Dikenal 

Pada masa-masa awal perawatan anak D di rumah sakit, Jonathan mengatakan sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa Mario Dandy Satriyo. Tiga orang itu menyarankan Jonathan untuk mencari rumah sakit yang lebih baik untuk korban David.

"Saya tanya kamu siapa, kamu anggota ya? Mereka jawab bukan pak. Kenapa kalian nanya-nanya terus harus melakukan apa yang kamu mau,"  ujar Jonathan. 

Mendengar alasan yang tidak jelas dari orang tidak dikenal itu, pada akhirnya, pihak Jonathan mengusir ketiga orang. Saat itu keluarga masih fokus memastikan kondisi kesehatan anak D yang saat itu butuh penanganan rumah sakit sesegera mungkin.

Anak D masih butuh perawatan

Di hadapan majelis hakim. Jonathan Latumahina menuturkan kondisi putrany masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas. Keluarga masih membantu penuh anak D untuk melakukan aktivitas harian seperti mandi dan memakai celana. 

"Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana sendiri," kata Jonathan. 

Jonathan menambahkan, saat ini keperluan David untuk mandi masih dibantu perawat yang siap dalam waktu 24 jam. Serta juga disediakan ahli fisioterapi sebagai penanganan kondisi medis untuk mempertahankan kekuatan serta kelenturan otot David usai menjalani operasi patah tulang.

"David sekarang yang kelihatan sudah bisa berjalan tapi kekuatannya hanya delapan menit setelah itu tiba-tiba jatuh," ujar Jonathan lagi. 

Perawatan selama 56 hari 

Dalam persidangan, disebutkan anak D menjalani perawatan rumah sakit selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Pada masa awal perawatan, anak D sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.

Kendati demikian, Jonathan menuturkan tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan anak D. Saat ini nilai restitusi sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menegaskan terkait perhitungan restitusi semua tergantung pada proses yang dilakukan oleh pihak LPSK.

"Tentang nilai dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku merasakan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," tutupnya.

Mario (20) dan Shane Lukas (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap anak D (17) pada Senin (20/2). Kejadian itu juga melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Saat ini baik Mario dan Shane didakwa melakukan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan AG telah menerima vonis 3 tahun 6 bulan. 

Reporter: Antara