Putusan MK: Gugatan Pemohon Ditolak, Sistem Pemilu Tetap Terbuka

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). .
15/6/2023, 12.46 WIB

Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap terbuka. Hal ini setelah hakim konstitusi menolak permohonan para pemohon soal sistem pemilu. 

Ini berarti sistem pemilu akan tetap berlangsung terbuka dan tidak tertutup alias mencoblos partai. MK beralasan gugatan pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang  pembacaan putusan MK di Jakarta, Kamis (15/6).

Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono.

Adapun, sidang ini juga dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.