Kejaksaan Agung akan mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah proyek pengadaan BTS Kominfo menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 Triliun.
"Hari ini jam 16.00 WIB akan ada press conference," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ketika dihubungi, Kamis (15/6).
Sebelumnya beredar kabar penyidik Kejagung menahan salah seorang petinggi Kamar Dagang Indonesia. Katadata.co.id telah meminta konfirmasi kepada Ketut terkait kabar tersebut. Namun Ketut belum merespon secara spesifik. Informasi lengkap akan diungkap Ketut dalam keterangan resmi yang akan disampaikan sore nanti.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.