Pekan Depan, Jusuf Hamka Layangkan Gugatan ke Staf Khusus Sri Mulyani

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Pengusaha Jusuf Hamka (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Penulis: Lona Olavia
16/6/2023, 07.00 WIB

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka akan melayangkan gugatan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pekan depan. Gugatan itu seiring restu dari pemegang saham CMNP yang diperoleh usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan Kamis (15/6).

“Selasa atau Rabu depan kita akan layangkan gugatan jika tidak ada klarifikasi,” kata pengacara Jusuf Hamka, Maqdir Ismail kepada Katadata.co.id, Kamis (15/6) malam.

Gugatan itu menurutnya terkait pencemaran nama baik. Gugatan itu belum mengarah ke arah perdata.

Sebagai informasi, gugatan tersebut muncul karena Yustinus Prastowo dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Hamka selaku pemilik CMNP. Yustinus diketahui sempat melontarkan pernyataan terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 775 miliar saat menanggapi tagihan utang negara ke perusahaan bos jalan tol tersebut.

Namun menurut Jusuf, ia masih memiliki niatan baik untuk tidak menempuh ke jalur hukum. Hal itu menurutnya bisa saja dimungkinkan jika anak buah Sri Mulyani tersebut memiliki itikad baik.

Apalagi Jusuf mengatakan, ia ingin menjaga bersama marwah nama baik Kementerian Keuangan. Apalagi dengan Sri Mulyani ia mengaku amat menaruh hormat.

Halaman: