Jusuf Hamka Tunggu Permintaan Maaf Staf Khusus Sri Mulyani hingga Rabu

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Penulis: Lona Olavia
16/6/2023, 11.29 WIB

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menunggu permintaan maaf Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo atas pencemaran nama baik. Jika hal tersebut tidak dilakukan paling lambat Rabu depan, maka pengusaha jalan tol tersebut akan melayangkan gugatan hukum terhadap salah satu staf khusus Sri Mulyani tersebut.

“Kalau Pak Prastowo tidak minta maaf dan mengakui bahwa dia salah, maka kami akan layangkan gugatan. Kami tunggu sampai Rabu depan. Dia harus sampaikan surat permintaan maaf secara resmi dan disampaikan secara terbuka, karena sebelumnya juga dia nge-tweet yang isinya tidak benar,” ucap pengacara Jusuf Hamka, Maqdir Ismail kepada Katadata.co.id, Jumat (16/6).

Menurut Maqdir, apa yang dikatakan Yustinus Prastowo bahwa saham CMNP masih terkait dengan keluarga Cendana tidaklah benar. Lalu perkataan Yustinus soal Jusuf Hamka memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 775 miliar juga ditampiknya.

“Pak Prastowo harus menyatakan dia salah infonya. Kalau tidak tahu jangan ngebulet yang tidak-tidak. Dia harusnya tidak boleh bicara sembarangan, apalagi beliau pejabat negara,” katanya.

Lebih lanjut Maqdir mengatakan bahwa Jusuf Hamka sudah mengirim surat terkait piutang tersebut sejak tahun 2017 ke Kementerian Keuangan. Namun baru ditanggapi pada tahun 2021. Di mana isinya tidak mau membayar piutang yang ditagihkan tersebut.

Gugatan itu seiring restu dari pemegang saham CMNP yang diperoleh usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan Kamis (15/6).

“Nah sesudah ini viral baru rebut, seolah-olah utang tersebut tidak ada. Lalu dikaitkan CMNP dengan keluarga Cendana. Padahal kan jelas kalau perusahaan terbuka bisa dilihat daftar pemegang sahamnya dan utang-utangnya,” kata Maqdir.

Sebelumnya pemegang saham CMNP Kamis (15/6) telah menyetujui Jusuf Hamka untuk menggugat Yustinus Prastowo.

Jusuf Hamka mengatakan, perusahaan saat ini juga sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data yang lengkap. Hal itu karena ada berita yang tendensius, provokatif dan pengiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun Jusuf mengatakan, ia masih memiliki niatan baik untuk tidak menempuh ke jalur hukum. Hal itu menurutnya bisa saja dimungkinkan jika anak buah Sri Mulyani tersebut memiliki itikad baik.

Apalagi Jusuf mengatakan, ia ingin menjaga bersama marwah nama baik Kementerian Keuangan. Apalagi dengan Sri Mulyani ia mengaku sangat menaruh hormat.

“Saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah seperti pak Ketua Satgas BLBI klarifikasi clear jangan yang bersangkutan bicara di TV ngebulet terus pakai bicara Jusuf Hamka siapa dia, namanya tidak ada sebagai pengurus. Saya memang bukan pemegang saham di CMNP tapi saya beneficary owner,” jelasnya.

Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut Soeharto dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.  

Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI juga akan ikut digugat. Namun yang bersangkutan telah memperjelas perkataannya bahwa yang dimaksud memiliki utang bukan CMNP milik Jusuf Hamka, melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). Sehingga niatan gugatan tersebut batal diajukan kepadanya.