DPR Sepakat Bawa RUU Kesehatan ke Paripurna, Dua Fraksi Menolak
Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Rancangan Undang-undang Kesehatan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama pemerintah yang digelar Senin (19/6).
Sebelum pengesahan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap draft RUU Kesehatan yang telah dibahas. Dari sembilan fraksi, empat di antaranya menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra.
Sebanyak tiga fraksi menyetujui dengan catatan yakni Golkar, Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan sedangkan sisanya menolak pengesahan RUU Kesehatan dibawa ke paripurna yaitu Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan Nihayatul Nihayatul saat memimpin Rapat Kerja Senin, (19/6).
Persetujuan mayoritas fraksi di Komisi IX tidak terlepas dari sejumlah perdebatan. Salah satunya berkaitan dengan kebijakan mandatory spending 10 persen dari pendapatan nasional maupun daerah sebagai alokasi belanja di sektor kesehatan. Juru bicara Fraksi Golkar Dewi Asmara mengemukakan kebijakan itu masih dalam taraf perdebatan sejumlah fraksi dalam Tim Panitia Kerja (Panja) DPR RI, sehingga Golkar memilih untuk menyetujui, namun dengan catatan.
Menurut Dewi penghapusan anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah tercantum dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3 RUU Kesehatan. Namun, Golkar memandang keputusan itu dapat berimplikasi pada berkurangnya akses masyarakat menuju layanan kesehatan.
Sementara itu fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan salah satunya dilatarbelakangi proses pembahasan yang terburu-buru dan belum mewakili aspirasi masyarakat secara utuh. Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.
"Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru," ujar Aliyah.
Sementara itu Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mengingatkan jangan sampai RUU ini menjadi Undang-Undang tapi menimbulkan polemik di masyarakat. Karena itu ia menyebut PKS menyarankan agar pembahasan harus dilanjutkan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Transformasi Layanan Kesehatan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyambut keputusan komisi kesehatan untuk membawa RUU ke paripurna. Menurut dia, RUU Kesehatan akan mentransformasi layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang lebih baik.
"Presiden menyampaikan mimpi Indonesia emas 2045, dimana 'kapal besar' bangsa Indonesia telah berlayar dan harapan Indonesia akan masa keemasan itu tidak akan tercapai tanpa manusia dan tanpa rakyat Indonesia yang sehat," kata Budi Gunadi di Kompleks Parlemen Senayan. .
Ia mengatakan setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Di sisi lain negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana amanat UUD 1945. RUU Kesehatan juga akan mentransformasi pembiayaan dari yang semula tidak efisien menjadi transparan dan efektif.
Budi yakin pengesahan RUU Kesehatan akan mengatasi berbagai persoalan seperti kurangnya jumlah dan distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata, dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.