Jokowi Cabut Status Pandemi, Vaksin Covid-19 Otomatis Berbayar?

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nz
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada pegawai Kanwil Kemenkumham NTT saat pelaksanaan vaksinasi dosis penguat dosis kedua di Kupang, NTT, Jumat (17/3/2023).
21/6/2023, 17.59 WIB

Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi karena penularan Covid-19 terus melandai. Mulai hari ini, Indonesia berstatus endemi corona.

Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menggodok aturan sebagai dampak status endemi. Lantas apakah masyarakat harus langsung membayar jika masih ingin mendapatkan vaksin Covid-19?

"Skema pembiayaan Covid-19 ke depan masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Rabu (21/6).

Nadia mengatakan hingga saat ini Kemenkes masih mengacu aturan lama dalam vaksinasi. Perubahan masih menunggu payung hukum terbaru yang tengah digarap.

Saat ini payung hukum vaksinasi adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2023. Aturan ini membagi vaksinasi Covid-19 menjadi dua saluran, yakni Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong. 

Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat ditanggung pemerintah. Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksinasi kepada karyawan sebuah perusahaan yang ditanggung sebuah perusahaan.

Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Februari 2023 mengatakan masyarakat yang akan menerima vaksin saat endemi akan dikenakan biaya. Biaya yang tengah digodok saat itu adalah Rp 100 ribu tiap dosis.

Sebelumnya, Jokowi  mengatakan alasan perubahan status menjadi endemi adalah penularan yang semakin rendah. Parameter yang diperhatikan adalah jumlah masyarakat yang telah memiliki antibodi dan kasus baru Covid-19. Jokowi mencatat hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat telah memiliki antibodi Covid-19. 

Reporter: Andi M. Arief