Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Persidangan Johnny akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang (perdana) pada 27 Juni 2023," kata humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/6).
Zulkifli mengatakan perkara Johnny G Plate teregistrasi dengan nomor No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023. Sidang akan dipimpin oleh Fazhal Hendri sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono.
Pada perkara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun itu, Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menyatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya sebagai Menkominfo. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka..
Selain Johnny, hingga kini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo. Mereka adalah yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Ada juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama. Yang terbaru Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. Yusrizki juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).