Indonesia Berstatus Endemi, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/7/2022).
22/6/2023, 13.32 WIB

Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Bersamaan dengan itu, pasien yang terkena virus corona akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tanggungan biaya tak hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun juga untuk kelas lainnya. Syaratnya, pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Kalau ada peserta Covid-19 itu tanggung jawab BPJS, kami siap untuk itu," kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (22/6) dikutip dari Antara.

Selain itu, BPJS akan menanggung biaya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis. Badan tersebut juga akan menyesuaikan riwayat dan tarif jika pasien mengalami gejala komorbid dengan penyakit lainnya.

"Umpamanya gejala yang menonjol sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya dibayar BPJS," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara