Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Bersifat Pilihan, Potong Cuti Tahunan
Pemerintah telah menambah cuti bersama perayaan Idul Adha menjadi tiga hari. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pelaksanaan cuti tersebut bersifat pilihan.
"Sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6) dikutip dari Antara.
Ida mengatakan cuti akan disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan. Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
Sedangkan pekerja yang bekerja saat cuti, hak cuti tahunannya tidak berkurang. Pekerja juga akan dibayarkan upah seperti hari kerja.
Sebelumnya pelaku usaha memprotes libur Idul Adha menjadi tiga hari. Pasalnya, libur tersebut dinilai mendadak sehingga akan mengganggu produktivitas industri.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Adhi S Lukman, mengatakan cuti bersama yang ditetapkan mendadak akan mengganggu produktivitas kerja industri. Apalagi jika perubahan cuti tersebut diterapkan pada bagian produksi yang memiliki tiga shift.
Dia mengatakan, sejumlah industri juga membutuhkan biaya tambahan jika kegiatan pabrik terhenti dalam kurun waktu cukup lama. Pasalnya, biaya energi yang dikeluarkan saat mesin memulai produksi cukup besar.
Sedangkan pengusaha tekstil mengaku harus menanggung dua kali upah lembur pekerja dengan total sekitar Rp 5 miliar - Rp 7 miliar dengan tambahan libur ini.
"Bayangkan, dengan 10.000 pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).