Bagaimana Cara Memilih pada Pemilu 2024, Mencontreng atau Mencoblos?
Komisi Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten dan Kota telah merampungkan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan DPT juga telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan pusat.
"Pada tanggal 2-4 Juli akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional, itu termasuk merekapitulasi pemilih yang di luar negeri untuk tingkat nasional," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 203 juta jiwa penduduk terdaftar sebagai pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024, rinciannya sebanyak 203.456.676. Sedangkan, untuk data daftar pemilih sementara hasil perbaikan luar negeri berjumlah 1.498.814.
Cara Memilih pada Pemilu dari Masa ke Masa
Berkaca pada beberapa pemilu lalu, KPU menerapkan beberapa bentuk cara memilih yaitu mencontreng dan mencoblos. Pada masa orde lama dan orde baru sejak 1955 pemilu dilakukan dengan cara mencoblos gambar partai. Setelah era reformasi, pemilu 1999 juga dilakukan dengan mencoblos.
Pada 2009 menjadi hal baru bagi pemilih karena pemilu dilaksanakan dengan mencontreng. Pemilih tidak diminta mencoblos gambar partai politik tetapi hanya mencontrengnya. Namun, pelaksanaan contreng ini kembali dievaluasi. Pada pemilu 2014 pemilu kembali digelar dengan cara mencoblos.
Bagaimana 204 juta lebih pemilih nantinya akan memilih pada pemilu 2024?
Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pemilih nantinya akan menentukan pilihannya dengan cara mencoblos. Surat suara yang akan dicoblos terdiri dari lima jenis surat suara.
Surat suara pemilu 2024 terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Namun, untuk pemilih luar negeri hanya terdiri dari dua surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR.
Surat suara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.