Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI menyepakti perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam rapat yang digelar Kamis (22/6). Dalam bahasannya panja sepakat jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Pada Undang-undang Desa yang berlaku saat ini masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan dapat dipilih selama tiga periode. Sedangkan dalam draft revisi Panja DPR sepakat kepala desa dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas seperti dikutip, Jumat (23/6).
Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Usulan perubahan masa jabatan dan periode pemilihan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 RUU Desa
Dalam rapat Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.
"Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.
Jaga Stabilitas Desa
Supratman menjelaskan pertimbangan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas. Ia menyebut gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.
"Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades," ujar Supratman.
Gangguan stabilitas desa, lanjut dia, lantas menimbulkan masalah pada pertumbuhan desa yang juga menjadi terganggu. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Selain itu ia menyebut secara keseluruhan perpanjangan masa jabatan secara teknis tidak mengubah lama maksimal seorang kepala desa dapat menjabat. Pada UU yang sekarang berlaku seorang kepala desa dapat dipilih tiga kali dengan masa jabatan 6 tahun.
“Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
UU Desa Dorong Kesejahteraan Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengharapkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat lebih mensejahterakan masyarakat desa. Ia mengatakan perubahan UU Desa tidak hanya soal anggaran desa dan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
"Penting juga soal aset dan perbatasan desa," ucap Abdul Hakim.
Ia mengaku kementeriannya telah menyampaikan beberapa masukan yang perlu dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan RUU Desa. Salah satu yang disampaikan untuk dibahas Baleg DPR, yakni kepastian hukum perangkat desa untuk mempertegas status kerja, pola kerja, hingga fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.
"Kita harus pikirkan betul-betul posisi perangkat desa agar lebih baik lagi," kata Abdul Hakim lagi.
Ia menyebut selama status perangkat desa tidak jelas, karena bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Ia berharap revisi UU Desa yang sedang dibahas DPR memberi kesejahteraan secara luas kepada masyarakat desa.