KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar, Tersebar di 20 Lokasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo berupa 20 bidang tanah dan bangunan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan total aset yang disita bernilai sekitar Rp 150 miliar.
Menurut Rafael tanah dan bangunan yang disita tersebar di tiga kota. Enam aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali, dikutip dari Antara, Jumat (23/6).
Ali mengatakan penyitaan aset Rafael merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Rafael di kawasan Tangerang Selatan, pada Rabu (7/6).
Pada penggeledaan itu, tim penyidik KPK turut menyita motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang sering dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.