Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengenakan sanksi sedang kepada petugas rumah tahanan atau Rutan KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila.
"Dewan pengawas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Sabtu (24/6).
Hal ini disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan.
Sanksi terhadap petugas Rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM. Kemudian diteruskan kepada dewan pengawas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut, Dewan Pengawas KPK kemudian menganalisis dan memeriksa pihak terkait. Prosesnya dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023
Tak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas KPK dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis dilakukan untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Selain itu, perlu pula menjunjung tinggi kode etik institusi.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan, sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang, yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan.