Mahfud Kebut Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus HAM

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
27/6/2023, 13.53 WIB

Pemerintah akan kembali menggodok Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Aturan tersebut merupakan panduan penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur non-yudisial.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hal tersebut dalam seremoni penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Kabupaten Pidie, DI Aceh. Menurutnya, penyelesaian non-yudisial tersebut merupakan upaya pemerintah sebelum hukum dipakai.

"Karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang, sehingga akan terus diusahakan untuk dibuat," kata Mahfud di Pidie, Aceh, Selasa (27/6) seperti disiarkan oleh Youtube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pemerintah dan DPR pernah menerbitkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Namun aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban.

Mahfud mengatakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat menjadi penting karena telah diamanatkan oleh tiga peraturan. Adapun, peraturan yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief