Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara perdata wanprestasi bisnis batu bara. Hakim memvonis Yusuf Mansur dkk terbukti ingkar janji atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi Rp 1,2 miliar.
Gugatan diajukan Zaini Mustofa yang menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp 98 triliun atas wanprestasi bisnis batu bara. Perhitungannya berdasarkan kerugian modal korban dan hilangnya potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.
Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.
Yusuf Mansur ini memperkenalkan Adiyansyah kepada jamaah masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor pada 2009. Adiyansyah mengklaim punya izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Saat itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa,” kata Zaini Mustofa kepada Katadata pada April 2022 lalu.
Adiyansyah mencitrakan diri sebagai seorang ‘Crazy Rich’ dari Kalimantan Selatan. Ia sesumbar punya segunung batu bara yang siap ditambang. Ia pun mengundang para jamaah untuk berinvestasi. Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.
Menurut Zaini, para jamaah tidak mengenal Adiyansyah. Namun, karena Yusuf Mansur getol mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja. Setelah itu, para investor berbondong-bondong menyetorkan uangnya.
Jumlahnya fantastis. Setoran paling besar bisa mencapai Rp 5,6 miliar dari satu investor saja. Selain itu, ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri ikut berinvestasi sebanyak Rp 80 juta.
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ, mengatakan ketika itu kliennya sebatas membantu Adiansyah. Dia mengatakan, awalnya Adiyansyah mendatangi pesantren Yusuf Mansur untuk bersilaturahmi, meminta doa serta meminta dukungan.
"Klien kami berpikir positif, mendoakan, men-support. Tapi tidak sampai seperti apa yang dibayangkan oleh si penggugat," kata Deddy ketika dikonfirmasi, Rabu (28/6).
Jejak Penipuan Adiyansyah di Humpuss
Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id, Adiyansyah pernah terlibat kasus penipuan batu bara dengan total kerugian Rp 52 miliar pada 2007. Korbannya adalah PT Humpuss Intermoda Tbk milik Tommy Soeharto.
Kisahnya bermula pada 2007 ketika Adiyansyah menawarkan batu bara kepada Humpuss. Ia mengaku sebagai Direktur PT Adibara Nusantara yang memiliki kuasa pertambangan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. Humpuss kemudian melakukan survei lokasi pada Desember 2007 dan perusahaan tidak menemukan lokasi pertambangan yang dimaksud. Kerja sama Humpuss dengan Adiyansyah sempat dibatalkan.
Namun, Adiyansyah lantas melakukan manuver dengan menggandeng Kepala Divisi Pertambangan Humpuss yakni Giadi Goerbada untuk memalsukan sejumlah dokumen. Berbekal lusinan dokumen palsu, Humpuss akhirnya menyetorkan sejumlah uang kepada Adiyansyah. Namun, batu bara yang dijanjikan tidak kunjung datang. Pada akhir 2008, Humpuss akhirnya menyadari mereka sudah tertipu hingga Rp 52 miliar.
Manuver Adiyansyah menawarkan investasi batu bara dengan dukungan Yusuf Mansur menjadi tanda tanya besar. Mengapa Yusuf Mansur mau mempromosikan sosok yang sedang bermasalah dengan perusahaan sekelas PT Humpuss?
Terkait soal latar belakang Adiyansyah yang menipu Humpuss, Deddy mengatakan Yusuf Mansur tak mengetahui sepak terjangnya. "Klien kami tidak paham sampai sejauh itu. Sedikit pun tidak ada niatan dari pak kyai untuk berbuat dzolim sama siapapun," kata Deddy.