Jumlah Kendaraan ke Luar Jabodetabek Naik 35,5% pada 27-29 Juni 2023
PT Jasa Marga Tbk atau JSMR mencatat kenaikan lalu lintas ke luar wilayah Jabodetabek pada 27-29 Juni 2023 sebanyak 35,5% dibandingkan hari normal. Lebih dari separuh kendaraan menuju arah timur, yakni Tol Trans Jawa dan Bandung.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mendata sebanyak 147.298 kendaraan keluar Jabodetabek pada Hari Raya Idul Adha 2023 yang jatuh pada Kamis (29/6) kemarin. Menurutnya, angka tersebut naik hampir 8% dari lalu lintas normal.
"Lalu lintas yang keluar Jabodetabek di Hari Raya Idul Adha tersebut juga masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan lalu lintas yang masuk ke Jabotabek," tulis Lisye dalam keterangan resmi, Jumat (30/6).
Secara kumulatif, total kendaraan yang keluar kawasan Jabodetabek pada 27-29 Juni 2023 mencapai 536.240 kendaraan. Angka tersebut didapatkan dari empat Gerbang Tol (GT), yakni GT Cikup, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama.
Sebanyak 279.111 kendaraan atau 52% dari kendaraan pada periode tersebut melewati GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama. Secara rinci, 129.645 kendaraan menuju Bandung dan 149.466 kendaraan melanjutkan perjalanan ke Jalan Tol Trans Jawa.
Sementara itu, kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak melalui GT Cikupa mencapai 142.920 kendaraan. Lisye mencatat angka tersebut lebih besar 2,16% dari lalu lintas normal.
Terakhir angka kendaraan yang menuju Puncak naik 22,99% menjadi 114.209 kendaraan dari hari biasa. Angka tersebut didapatkan dari jumlah kendaraan yang melalui GT Ciawi.
Sebelumnya, Lisye memproyeksikan jumlah kendaraan melalui empat GT di atas menembus 1 juta unit. Oleh karena itu, Lisye telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam mempersiapkan kebijakan lalu lintas, seperti skema lawan arus atau contraflow.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, telah membatasi akses kepada angkutan barang pada ruas jalan tol dan jalan non tol. Kebijakan tersebut berlaku pada 28 Juni - 2 Juli 2023.
Secara rinci, kebijakan tersebut berlaku pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.
“Sementara itu untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” kata Aan dalam keterangan resmi, Rabu (28/6).