Top News: Pajak Natura untuk Fasilitas Kantor, Saham GJTL Sentuh ARA

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).
6/7/2023, 05.55 WIB

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura dan kenikmatan. Aturan baru ini akan menghitung fasilitas kantor untuk pegawai sebagai tambahan penghasilan, sehingga turut terkena Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan pajak natura ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023. Regulasi pajak ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh terhadap penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa.

Selain itu, pengenaan pajak atas fasilitas kantor ini juga bertujuan menghindari upaya penggerusan basis pajak.

Berita mengenai aturan pajak baru terhadap fasilitas kantor menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id pada Rabu (5/7).
Selain itu, ada juga artikel mengenai status ekonomi negara-negara di ASEAN, serta pendapat pengusaha Lo Kheng Hong mengenai saham Gajah Tunggal.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Natura, Fasilitas Kantor Kena PPh

Ketentuan pajak natura ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023.

"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut dikutip Rabu (5/7).

Natura dan kenikmatan merupakan imbalan yang diberikan kantor kepada pegawainya dalam bentuk non-tunai. Perbedaannya, natura diberikan dalam bentuk barang atau fisik, sedangkan kenikmatan dalam bentuk fasilitas kantor. Contoh natura adalah bingkisan, sedangkan kenikmatan misalnya layanan atau fasilitas kesehatan bagi pekerja.

Simak jenis fasilitas kantor yang bebas dari pajak natura.

2. Indonesia Masuk Negara Menengah Atas, Bagaimana Negara ASEAN Lainnya?

Bank Dunia kembali mengelompokkan Indonesia ke dalam kategori negara berpendapatan menengah atas, seiring pendapatan nasional per kapita yang mencapai US$ 4.580 atau setara Rp 68 juta pada 2022.

Pendapatan nasional per kapita Indonesia berada pada urutan keempat tertinggi di antara negara ASEAN lainnya.

Berdasarkan data Bank Dunia, menggunakan perhitungan metode Atlas, pendapatan nasional per kapita Indonesia naik dibandingkan posisi akhir 2021 sebesar US$ 4.140.

Sebagian besar negara ASEAN juga mencatatkan kenaikan pendapatan per kapita pada tahun lalu. Hanya Thailand dan Laos yang pendapatan per kapitanya menurun dari US$ 7.260 dan US$ 2.520 pada 2021 menjadi US$ 7.239 dan US$ 2.360 pada tahun lalu.

Singapura masih menjadi negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di ASEAN dan berada di urutan ke-12 di dunia. Rata-rata pendapatan penduduknya mencapai US$ 67.200 atau setara Rp 999 juta pada tahun lalu dibandingkan 2021 sebesar US$ 64.010.

Ketahui urutan pendapatan per kapita negara ASEAN lainnya.

3. Soal GJTL, Lo Kheng Hong: Dulu Gajah Duduk Sekarang Gajah Terbang

Saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) masih terbang tinggi pada perdagangan Rabu (5/7). Harga saham produsen ban tersebut pada pukul 10.33 WIB melonjak 180 poin atau 18,6% ke posisi Rp 1.150 per lembar.

Total frekuensi perdagangan saham sebanyak 13.737 kali dengan volume perdagangan 116,3 juta saham. Nilai transaksinya mencapai Rp 123,6 miliar.

Sebelumnya pada perdagangan Selasa (4/7), saham GJTL melesat 125 poin atau 14,8% ke Rp 970 per lembar. Sedangkan dalam periode year to date, saham GJTL telah naik hingga 71,7%.

Menanggapi kenaikan tersebut, Lo Kheng Hong yang merupakan salah satu pemegang saham GJTL menyampaikan bahwa perusahaan tersebut kini telah bergerak lincah.

“Dulu Gajah duduk sekarang Gajah terbang,” tulisnya sambil memberikan emoticon tersenyum, dikutip Rabu (5/7). Berdasarkan publikasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 27 Juni 2023, investor kawakan tersebut tercatat menggenggam 180 juta saham GJTL atau setara 5,2%.

Baca lebih lengkap mengenai pergerakan saham GJTL.

4. Sentuh ARA, Nilai Transaksi Saham GJTL Ungguli BBRI, BMRI, dan BBCA

Investor kawakan Lo Kheng Hong sedang bersukaria. Sebab saham-saham koleksinya akhir-akhir ini mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi.

Sebut saja PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) yang menjadi “Gajah terbang” karena harganya naik tinggi hingga menyentuh auto reject atas atau ARA usai naik 240 poin atau 24,7% ke Rp 1.210 jelang penutupan sesi I perdagangan Rabu (5/7).

Saham GJTL bahkan memimpin deretan saham top gainers. Top gainer adalah saham dengan kenaikan harga paling tinggi di antara seluruh saham di pasar modal dibandingkan harga pembukaannya pada satu hari bursa.

Bahkan dalam periode year to date harga saham produsen ban dengan merek GT Radial ini sudah terbang hingga 109,7%. Saham GJTL memang sedang menjadi buruan para investor pada perdagangan sesi I hari ini.

Hal itu nampak dari nilai transaksi yang mencapai Rp 224,2 miliar.

Hebatnya, nilai transaksi GJTL lebih tinggi daripada nilai transaksi di saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang hanya Rp 195,4 miliar, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 154,3 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 142,3 miliar.

Simak pergerakan saham GJTL sentuh ARA.

5. Emiten Grup Harita Trimegah Bangun Persada Bagi Dividen, Cek Jadwalnya

Entitas nikel Grup Harita PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) akan membagikan dividen tunai total Rp 1,4 triliun atau 30% dari laba tahun buku 2022.

Hal tersebut mengacu kepada hasil keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 28 Juni 2023 lalu. Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (5/7) bahwa per lembar saham dari dividen tunai ini bernilai Rp 22,18 per saham.

Manajemen pun membeberkan jadwal pembagian dividen dari perusahaan pertambangan milik Grup Harita tersebut.

Simak jadwal pembagian dividen PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).