Kementerian Kesehatan atau Kemenkes optimistis anggaran kesehatan pada masa depan bisa melebihi rata-rata dunia atau sebesar 15%. Optimisme tersebut disampaikan setelah pemerintah mengusulkan penghapusan pasal alokasi anggaran wajib atau mandatory spending pada Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti menyampaikan salah satu fokus RUU Kesehatan adalah efisiensi penganggaran. Walau demikian, Yuli menilai anggaran kesehatan tidak akan susut karena penghapusan mandatory spending dan justru meningkat.
"Bisa lihat belanja kesehatan pusat posisinya di 9,2%. Kalau kami lanjutkan dengan Rencana Induk Kesehatan, hasil yang diharapkan jadi maksimal," kata Yuli dalam saluran resmi Kemenkes yang dikutip Kamis (6/7).
Seperti diketahui, Pasal 171 UU Kesehatan mengatur pemerintah pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan setidaknya 5% dari total anggaran di luar gaji pegawai. Sementara itu, anggaran yang wajib disisihkan pemerintah daerah adalah 10% di luar gaji pegawai.
Saat ini, Draf RUU Kesehatan telah lolos pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi IX. Draf tersebut tercatat menghapus sebanyak 20 pasal dari draf yang diserahkan pemerintah kepada DPR, termasuk pasal terkait mandatory spending.
Salah satu argumen yang muncul dalam penghapusan mandatory spending adalah tidak mengikuti anjuran Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Pasalnya, WHO mencantumkan rata-rata anggaran kesehatan di seluruh dunia sebesar 15%.
Yuli menjelaskan angka yang dimaksud adalah rata-rata belanja kesehatan setiap negara, bukan mandatory spending. Adapun, belanja kesehatan tersebut merupakan hasil dari pelayanan kesehatan yang wajib disediakan negara.
Walau demikian, Yuli optimistis anggaran kesehatan pada masa depan dapat melampaui 15%. Pasalnya, setiap daerah akan membuat Rencana Induk Kesehatan atau RIK sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Kemenkes juga menjanjikan ketiadaan mandatory spending tak memiliki efek negatif ke sektor kesehatan. Oleh sebab itu rencananya mereka akan menggelar sosialisasi Rencana Induk Kesehatan atau RIK mulai tahun ini.
Adapun, rencana yang disusun pada tahun ini akan menentukan anggaran kesehatan yang dikucurkan pada Tahun Anggaran 2024. Yuli menjelaskan RIK tersebut akan dibuat oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebelum disetujui, RIK tersebut akan kembali dibahas bersama DPR.