Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai. Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.
Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare. Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta; mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/7).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak sawit yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.