Menkes Sebut 8 Dampak RUU Kesehatan, Salah Satunya Mudahkan Izin Nakes

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
11/7/2023, 14.28 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi berterima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan terhadap Revisi undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Budi mengatakan RUU ini akan mengubah sektor kesehatan Indonesia lebih baik.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna, Budi menyebutkan delapan perubahan dampak keberadaan RUU Kesehatan. Ia berharap payung hukum ini bisa memicu transformasi menyambut Indonesia Emas 2045.

"Pandemi membuka mata kita perlunya perbaikan, itu sebabnya transformasi diperlukan," kata Budi.

Delapan poin tersebut adalah:

Fokus Pencegahan Penyakit

Budi mengatakan RUU Kesehatan akan mempromosikan layanan yang promotif dan preventif. Tujuannya untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.

"Serta pentingnya jaringan layanan primer dan laboratorium berbasis masyarakat," kata Budi.

Memudahkan Akses Layanan Kesehatan

Budi mengatakan RUU ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Beberapa yang akan dipenuhi adalah infrastruktur kseahatan, sumber daya manusia, sarana, teknologi telemedicine, hingga jejaring.

Industri Kesehatan akan Fokus Pasokan Dalam Negeri

Mantan Direktur Bank Mandiri itu mengatakan RUU ini akan memperkuat farmasi. Selain itu aturan ini akan memprioritaskan pasokan bahan farmasi dan alat eksehatan dari dalam negeri.

Transparansi Pembiayaan

Budi juga mengatakan RUU Kesehatan akan membuat penganggaran berbasis kinerja. Pedomannya adalah Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

Menambah Tenaga Kesehatan

Ia mengatakan RUU ini akan mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan. Salah satunya lewat penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium.

"Dari izin yang memakan waktu lama menjadi cepat," kata Budi.

Melindungi Tenaga Kesehatan dari Kriminalisasi

Selain itu, Budi mengatakan RUU ini akan memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Perlindungan hukum diperlukan dari kekerasan, pelecehan, hingga perundungan.

Integrasi Sistem Informasi Kesehatan

Budi juga mengatakan kehadiran RUU Kesehatan akan mengintegrasikan berbagai sistem kesehatan ke dalam satu sistem yang terpadu secara nasional. Ini disebutnya akan memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan mereka.

"Tanpa mengurangi jaminan perlindungan data,' kata Budi.

Memajukan Teknologi Kesehatan

Terakhir, Budi mengatakan RUU Kesehatan akan mempercepat pemanfaatan teknologi biomedis. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tepat.