UU Kesehatan Disahkan, Pangkas Wewenang Organisasi Profesi

ANTARA FOTO/Seno/YU
Dokter memeriksa kesehatan warga saat "Bakti BUMN" oleh kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).
12/7/2023, 17.14 WIB

Fungsi organisasi profesi kesehatan telah diperlemah dengan pengesahan Undang-Undang Kesehatan yang baru. Pasalnya, beleid tersebut menciptakan dua lembaga baru yang mengemban dua fungsi organisasi profesi kesehatan sebelumnya.

Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, organisasi profesi kesehatan berwenang untuk menciptakan standar profesi dan menegakkan kode etik. UU Kesehatan yang baru mengatur bahwa standar profesi diatur oleh Konsil, sementara kode etik akan ditegakkan oleh Majelis.

UU Kesehatan yang baru tidak menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan sama sekali. Akan tetapi, fungsi organisasi profesi kesehatan dirancang seperti profesi lainnya, yakni berserikat.

"Pembentukan organisasi profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertuang dalam Ayat (2) Pasal 311 UU Kesehatan yang dikutip Rabu (12/7).

Angka 25 Pasal 1 mendefinisikan Konsil sebagai lembaga independen dalam meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis tenaga medis dan kesehatan. Selain itu, Konsil dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tugas utama Konsil adalah menggelar uji kompetensi bagi setiap dokter. Hasil pengujian tersebut akan menentukan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).

Pasal 270 mengatur bahwa anggota Konsil berasal dari empat unsur, yakni pemerintah pusat, profesi tenaga medis, profesi tenaga kesehatan, kolegium, dan masyarakat.

Secara umum, Pasal 269 menjelaskan peran Konsil, yakni:

a. merumuskan kebijakan internal dan standarisasi pelaksanaan tugas Konsil
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Konsil akan memiliki alat kelengkapan berupa Kolegium. Dalam Pasal 1 UU Kesehatan, Kolegium adalah kumpulan ahli independen dari setiap disiplin ilmu kesehatan.

Pasal 264 menjelaskan bahwa STR adalah salah satu syarat seorang dokter untuk memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Walaupun STR berlaku seumur hidup, Pasal 264 menentukan masa berlaku SIP hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang. Syaratnya, tenaga kesehatan memiliki tempat praktik dan memenuhi kecukupan satuan kredit profesi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti tertulis dalam Pasal 271.

Di sisi lain, UU Kesehatan mencabut wewenang organisasi profesi kesehatan dalam menegakkan etika profesi nakes. Wewenang tersebut diserahkan kepada Majelis yang dibentuk Kementerian Kesehatan sesuai Ayat (2) Pasal 304.

Akan tetapi, Konsil dan Majelis yang dimaksud dalam UU Kesehatan belum dibentuk sampai saat ini. Oleh karena itu, UU Kesehatan menetapkan tugas, fungsi, maupun wewenang Konsil dibebankan pada:

a. Konsil Kedokteran Indonesia
b. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
c. Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan
d. Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
e. Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan
f. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Reporter: Andi M. Arief