KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Terjerat Kasus Suap Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Ia ditahan karena terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Hasbi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dimulai 12 hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK, di Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH," kata Firli, dalam konferensi pers, disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Rabu (12/7).
Penahanan Hasbi tersebut dilakukan usai ia diperiksa KPK sebagi tersangka Pemeriksaan telah dilakukan sejak pagi.
Adapun konstruksi perkara yang dibeberkan oleh KPK bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata. Laporan itu berasal dari internal kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan HT selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT menunjuk TYP sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud. Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung. Pada proses kasasi ini, HT yang telah mengenal baik tersangka DTY kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY Pada perkembangannya DTY juga turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.
Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”. Istilah ini dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, termasuk Hasbi selaku Sekretaris MA.
Sekitar periode Maret hingga September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 Miliar,. Uang ini kemudian ia bagi dan serahkan pada Hasbi. Penyidik memperkirakan dana yang diterima Hasbi mencapai Rp 3 miliar rupiah.
Sebelumnya, Hasbi melayangkan gugatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarts Selatan. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa melalui prosedur sesuai Undang-undang.
Meski begitu, gugatan yang dilayangkan Hasbi ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Hasbi tak berlandaskan hukum.