Kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini. Maqdir hadir untuk menjelaskan polemik dana senilai Rp 27 miliar dalam pengurusan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Maqdir tiba di Gedung Bundar Pidsus Kejagung pukul 10.20 WIB. Maqdir yang datang menggunakan mobil Alphard putih membawa uang tersebut.
"Jumlah uang yang kami bawa US$ 1,8 juta," kata Maqdir kepada wartawan, setibanya di Gedung Bundar Pidsus Kejagung.
Maqdir mengatakan, uang senilai Rp 27 miliar itu akan diserahkannya pada penyidik Kejagung atas nama Irwan. Ia berharap, penyerahan uang itu dapat memperjelas posisi Irwan dalam perkara tersebut.
"Utuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia (Irwan) terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir pada Senin (10/7) lalu. Namun Maqdir mangkir lantaran harus menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Polemik uang tersebut bermula usai persidangan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (4/7) lalu, Maqdir mengaku pada hari itu menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pihak swasta.
Pernyataan Maqdir itu sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan itu tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang menyangkut proyek base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.