Kejaksaan Agung terus menelusuri duduk perkara uang Rp 27 miliar yang dibawa kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi usai pemeriksaan Maqdir menyebut saat ini Kejaksaan telah mengantongi sejumlah keterangan untuk pengusutan kasus.
"Inisialnya 'S', tapi latar belakangnya, dan asal dari mana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gendung Bundar Jam Pidsus, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Kuntadi mengatakan informasi tersebut didapat dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Maqdir. Menurut Kuntadi, saat diperiksa Maqdir mengaku yang menerima uang tersebut merupakan rekannya yang bernama Andika.
Meski sudah memiliki inisial, Kuntadi menyebut tak tahu siapa S yang disebut Maqdir. Sebagai langkah lanjutan, Kuntadi mengatakan Kejagung akan menggeledah Kantor Maqdir untuk mencari alat bukti menelusuri penyerah uang tersebut.
"Kedudukan uang ini harus kami buat terang," kata Kuntadi.
Sesuai pemeriksaan Maqdir mengatakan uang Rp 27 Miliar diserahkan 'S' untuk membantu kliennya, Irwan Hermawan. Dalam dakwaan perkara korupsi proyek Base Transceiver Station di Kemenkominfo, Irwan disebut menerima uang senilai Rp 119 miliar dari beberapa pihak terkait proyek.
"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," kata Maqdir.
Lebih jauh Maqdir mengaku penyerahan uang ke Kejaksaan merupakan inisiatif Irwan sebagai itikad baik. Karena, tambah Maqdir, Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek tersebut, sehingga mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar itu.
"Karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia terutama tentang berhubungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik," kata Maqdir.
Irwan merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Pada perkara yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu, Irwan disebut telah mengaku kepada penyidik kalau dirinya melakukan pengumpulan uang dan mengalirkannya ke beberapa pihak.