Mahfud MD soal Protes UU Kesehatan: Kalau Tidak Puas, Silahkan ke MK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, UU yang sudah ditetapkan dilaksanakan, termasuk UU Kesehatan.
Penulis: Agustiyanti
14/7/2023, 08.23 WIB

Undang-undang Kesehatan yang disahkan DPR pada Selasa (11/7) memicu protes dari para tenaga kesehatan. Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilahkan pihak-pihak yang tidak dapat menerima revisi UU Kesehatan tersebut untuk menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar pada Kamis (13/11), seperti dikutip dari Antara. 

Ia menjelaskan, setiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti memiliki dua pihak, yakni yang setuju dan tidak setuju. Adapun UU tersebut telah disahkan DPR, sehingga masyarakat yang masih keberatan bisa menempuh jalur hukum lainnya melalui MK.

"Bukan hanya undang-undang kesehatan, Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) UGM Yogyakarta ini. 

Mahfud mengatakan, UU yang sudah ditetapkan oleh DPR harus dilaksanakan. Ia menekankan kewajiban untuk tunduk pada mekanisme konstitusional dalam bernegara. 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi  sebelumnya menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adib menilai, UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Selain itu, menurut dia,  masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan melalui UU Kesehatan Omnibus Law hanya dalam waktu enam bulan.