PP DHE Diteken Jokowi, Ini 6 Poin Pentingnya dari Nilai hingga Sanksi

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa.
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
14/7/2023, 13.19 WIB

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36-2023 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada Rabu (12/7). Aturan DHE yang molor dari rencana awal ini, mewajibkan pengusaha eksportir memarkirkan DHE beberapa komoditas minimal satu kuartal di dalam negeri.

Komoditas yang wajib parkir DHE diatur dalam ayat (2) Pasal 5 PP, yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalen," seperti termuat dalam Ayat(2) Pasal 6 yang dikutip Jumat (14/7).

Berikut poin-poin lebih lanjut yang diatur dalam PP DHE:

1. Wajib Parkir 3 Bulan

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor tersebut terjadi. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama satu kuartal sejak disimpan.

Artinya, eksportir paling lambat mulai memarkirkan DHE-nya pada 30 Maret jika transaksi ekspor terjadi pada 30 Januari.

2. DHE Disimpan pada 4 Instrumen

Ayat (1) Pasal 8 mengatur bahwa DHE yang diparkirkan di dalam negeri dapat disimpan pada empat instrumen, yakni rekening khusus DHE, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, dan instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia.

Secara rinci, rekening khusus DHE yang dimaksud dapat digunakan eksportir untuk membayar bea keluar, pinjaman, biaya impor, keuntungan, atau keperluan lain dari penanaman modal.

3. Wajib Buka Rekening Paling Lambat Oktober 2023

Sebagian eksportir melakukan transaksinya melalui rekening bersama di luar negeri. Oleh karena itu, Pasal 12 mengatur eksportir tersebut agar membuka rekening bersamanya di dalam negeri selambatnya pada akhir Oktober 2023.

Selain itu, rekening bersama tersebut harus dibuka di LPEI maupun bank domestik yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. DHE tersebut harus disimpan dalam bentuk dalam valas.

Namun Pasal 9 menetapkan bahwa DHE yang disimpan dalam rekening khusus DHE dapat dikonversi jika terjadi permasalahan dalam stabilitas makroekonomi maupun stabilitas sistem keuangan.

4. Wajib Parkir 30% dari Nilai Transaksi

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Sebagai contoh, nilai DHE yang wajib diparkir dari nilai ekspor senilai US$ 1 juta adalah US$ 300.000.

Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000. Pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari aturan tersebut.

Walau demikian, Ayat (2) Pasal 17 menentukan penyimpanan DHE secara sukarela berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, prosedur penyimpanan DHE secara sukarela dapat berubah sesuai dengan kondisi yang mendesak.

5. Insentif Buat Eksportir dan Lembaga Keuangan

Berdasarkan pasal 10, pemerintah memberikan insentif kepada lembaga keuangan dan eksportir yang mematuhi PP DHE. Secara rinci, lembaga keuangan yang menyediakan rekening khusus DHE akan mendapatkan fasilitas fiskal, sedangkan eksportir akan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Selain itu, lembaga keuangan yang menyediakan layanan Rekening Khusus DHE bisa mendapatkan insentif dari kementerian, lembaga, maupun otoritas sektor terkait. Sedangkan, eksportir akan mendapatkan insentif jika menyimpan DHE-nya pada instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia.

6. Sanksi Bagi Pelanggar Aturan

Akan tetapi, Pasal 16 memperingatkan eksportir yang melanggar beleid tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," seperti tertulis dalam Pasal 23.

Reporter: Andi M. Arief