Kejagung Periksa Airlangga Hartarto Hari Ini, Tersangkut Perkara Apa?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
18/7/2023, 08.46 WIB

Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. 

“Benar jam sembilan panggilannya,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (18/7). 

Ketut mengatakan penyidik akan memintai konfirmasi Airlangga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut. Perkara itu berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari sampai dengan April 2022.

Pada perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak sawit yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi  dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.

Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai. Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare. Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta; mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Reporter: Ade Rosman