Menkes Rilis Aturan, Pelaku Bullying Calon Dokter Akan Disanksi Berat

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
20/7/2023, 16.43 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan sanksi untuk menghentikan praktik perundungan (bullying) dalam program dokter spesialis. Budi telah merilis tiga jenis hukuman bagi dokter senior atau pengajar yang melakukan bullying kepada juniornya.

Sanksi yang diberikan adalah sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Adapun hukuman diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023. Aturan ini akan berlaku di rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

"Disiplin tersebut akan dijalankan dengan tegas dan keras," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/7).

Sanksi ringan adalah teguran tertulis baik ke pengajar maupun dokter yang merupakan senior peserta didik. Hukuman tersebut juga bisa diberikan kepada Direktur Utama rumah sakit.

Jika kejadian terus berulang ataupun perundungan dilakukan dalam skala lebih berat, maka sanksi sedang akan ditegakkan. Hukumannya adalah tiga bulan menjalani skorsing.

"Sanksinya sama hingga tingkat Dirut rumah sakit," kata Budi.

Halaman: