Syarat jadi pemilih di Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Sebelumnya tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekilas tentang Pemilu
Pemilu atau Pemilihan Umum erat kaitannya dengan masalah politik pergantian pemimpin. Melansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum, Pemilu menjadi pilar utama proses akumulasi kehendak masyarakat dalam negara demokrasi. Singkatnya Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Dengan kata lain, Pemilu sebagai sarana rakyat menjalankan kedaulatan.
Secara teoritis Pemilihan Umum dianggap sebagai tahap awal dari beragam rangkaian kehidupan tata negara demokratis. Pemilu menjadi motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung.
Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Namun tidak semua memiliki hak memilih karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut syarat jadi pemilih di Pemilu 2024:
- Berumur 17 tahun ke atas atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
- Tidak dalam keadaan dicabut hak pilihnya mengacu pada putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap;
- Domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa dibuktikan dengan KTP elektronik;
- Domisili di luar negeri, dibuktikan oleh KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik bisa menggunakan kartu keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya untuk WNI yang sudah memenuhi syarat harus terdaftar menjadi pemilih dalam daftar pemilih. Daftar pemilih merupakan data pemilih yang sudah disusun KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap Pemilu atau pemilihan terakhir yang dimuktahirkan secara berkelanjutan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
Daftar Kategori Pemilih dalam Pemilu
Tidak hanya syarat jadi pemilih di Pemilu, perlu diketahui juga data dan kategori daftar pemilih dalam Pemilu. Data pemilih merupakan data individu penduduk yang terstruktur dan dianggap sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam Pemilu.
Adapun daftar pemilih disusun oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap Pemilu atau pemilihan terakhir yang dimuktahirkan secara berkelanjutan. Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022, ada 11 kategori daftar pemilih dalam Pemilu 2024, berikut di antaranya:
1. DPS
DPS atau Daftar Pemilih Sementara merupakan daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota. Pemutakhiran Data dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
2. DPSHP
DPSHP merupakan daftar pemilih yang diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat serta peserta Pemilu.
3. DPSHP Akhir
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHP Akhir merupakan DPSHP yang sudah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta Pemilu.
4. DPT
Daftar pemilih Tetap atau DPT merupakan DPSHP Akhir yang sudah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi PPK dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
5. DPTb
DPTb merupakan Daftar Pemilih Tambahan yang sudah terdaftar dalam DPT di TPS tertentu karena suatu keadaan. Dengan kata lain pemilih tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar untuk memberikan suara di TPS lain.
6. DPK
DPK atau Daftar Pemilih Khusus merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
7. DPSLN
DPSLN merupakan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri hasil pemuktahiran daftar pemilih tetap Pemilu atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan.
8. DPSHPLN
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri merupakan DPSLN yang sudah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
9. DPTLN
DPTLN merupakan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri atau DPSHPLN yang sudah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
10. DPTbLN
DPTbLN atau Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yaitu data pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTLN di TPSLN tertentu karena suatu keadaan. Dengan kata lain pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPSLN bersangkutan terdaftar.
11. DPKLN
DPKLN atau Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri merupakan data pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau Paspor dan menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara.
Beberapa syarat jadi pemilih di Pemilu menjadi informasi yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh pemilih. Sebelum masa pencoblosan, Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di website resmi KPU.