Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar, Harta Kabasarnas Tercatat Rp 10,9 M

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi (kiri) bersama Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). 1.
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/7/2023, 10.04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri diduga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari beberapa vendor yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Kamis (27/7). 

KPK menjelaskan penyidik menemukan adanya penetapan nilai fee untuk sejumlah proyek di Basarnas sebesar 10 persen. Besaran fee disebut langsung ditetapkan oleh Henri. Pada perkara ini Henri terjerat melalui operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa (25/7). 

Dalam OTT tersebut penyidik menemukan uang senilai Rp 999,7 juta. OTT dilakukan di daerah Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Selain uang secara tunai, dari OTT KPK juga menemukan adanya transfer dana senilai Rp 4,1 miliar melalui setoran sejumlah bank.  

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Henri tersangka lain adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan tersangka dari pemberi suap dari pihak swasta adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.  Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni, dan Mulsunadi proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Kepala Basarnas Miliki Pesawat dan Tanah 104 Hektare

Bila merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan Henri kepada KPK, ia memiliki harta senilai Rp 10,9 miliar. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,8 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,04 miliar. 

Secara terperinci lima bidang tanah yang ia miliki berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Riau dengan total luas 104 hektare. 

Untuk transportasi Henri tercatat memiliki mobil nissan grand livina tahun 2012 dan Fin Komodo IV tahun 2019. Ia juga memiliki Honda CRV tahun 2017 senilai RP 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. 

Menurut LHKPN itu Henri tidak tercatat memiliki utang. Sedangkan kas dan setara kas yang ia simpan mencapai 4,05 milir dengan harta dan harta bergerak lainnya senilai 1,05 miliar.