KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Salah Prosedur dalam Kasus Kabasarnas

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardhiana (kiri) menyampaikan paparannya dalam Diskusi Media di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (21/11/2022).
28/7/2023, 18.17 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas kasus operasi tangkap tangan terkait dugaan siap yang melibatkan kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

KPK mengatakan ada salah prosedur dalam OTT terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Mereka mengakui kesalahan karena tak menyerahkan anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum ke pihak militer.

"Kepada Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, TNI protes dengan penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi oleh KPK. Ini karena Henri masih berstatus perwira militer.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan personel TNI yang diduga bersalah dan korupsi harus ditindak dengan mekanisme militer.

"Kami keberatan kalau ditetapkan sebagai tersangka. Kami ada aturan sendiri di militer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

KUNJUNGAN KEPALA BASARNAS DI PALEMBANG (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.)

Agung mengatakan sebenarnya TNI telah menyambangi KPK untuk menggelar rapat gelar perkara. Meski demikian, komisi antirasuah ternyata memutuskan memberikan status tersangka kepada Henri dan Letkol ABC.

"Kami tidak bisa menetapkan sipil menjadi tersangka, begitu juga harapan kami KPK juga demikian," katanya.

Sehari setelah penetapan tersangka, TNI mendatangi KPK lagi untuk berkoodinasi. Saat itu, KPK menyerahkan letkol ABC dengan status tahanan. Namun Agung juga menyoroti prosedur penyerahan.

"Seharusnya diikuti penyerahan barang bukti saat OTT," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri  diduga terlibat dalam suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Alex mengatakan Henri Alfiandi dan Arif Budi diduga sebagai penerima suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Mulsunadi Gunawan  Komisaris Utama PT MGCS, Marilya Direktur Utama PT IGK, dan Roni Aidil  Direktur Utama PT KAU.