Panglima TNI Minta Kasus Kabasarnas Tak Terulang Lagi: Harus Evaluasi

ANTARA FOTO/Yoseph/wpa/hp.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa (18/4/2023).
29/7/2023, 18.24 WIB

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono angkat bicara kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Yudo meminta evaluasi dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Hal tersebut disampaikan Yudo saat memimpin pelantikan serah terima jabatan pejabat urama TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/7). Ia berharap prajurit TNI maupun personel yang bertugas di luar struktur militer tak mengulangi lagi pelanggaran hukum.

"Perlu menjadi evaluasi. Kita harus mawas diri, jangan dilihat negatifnya berita," kata Yudo di Jakarta, Sabtu (29/7) dikutip dari Antara.

Yudo resmi melantik Marsdya Kusworo sebagai Kepala Basarnas. Nama lainnya adalah Laksda Irvansyah yang dilantik menjadi Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu lalu mengingatkan para pejabat baru agar menjaga kehormatan TNI. "Jangan lepas dari induknya, tetap ditanamkan ke diri bahwa aku ini TNI," ujarnya.

Ia juga meminta prajurit yang berdinas di luar struktur agar tetap menjalin komunikasi. Yudo lalu mengingatkan mereka agar tetap disiplin dan menjaga nama baik institusinya.

Marsdya Kusworo sebenarnya sudah ditunjuk jadi Kepala Basarnas baru sejak Senin (17/7). Ia menggantikan Marsdya Henri Alfiandi yang bersiap memasuki masa pensiun. 

KUNJUNGAN KEPALA BASARNAS DI PALEMBANG (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.)

Namun Henri terganjal masalah hukum jelang dirinya mengakhiri tugas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Keputusan KPK mendapatkan respons negatif dari TNI karena Henri masih berstatus perwira militer.  Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan personel TNI yang diduga bersalah dan korupsi harus ditindak dengan mekanisme militer.

"Kami keberatan kalau ditetapkan sebagai tersangka. Kami ada aturan sendiri di militer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Belakangan KPK mengatakan ada salah prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Mereka mengakui kesalahan karena tak menyerahkan anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum ke pihak militer.

"Kepada Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7) dikutip dari Antara.