2 Putusan Mahfud MD Soal Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penulis: Ade Rosman
3/8/2023, 16.01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi terkait penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun usai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu diancam dengan pasal penistaan agama. 

"Keputusannya banyak tapi dua ingin sampaikan hari ini," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Mahfud menjelaskan keputusan pertama adalah menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Pendampingan diperlukan agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini terjamin keberlangsungannya.

Menurut Mahfud dalam hal pendampingan Kementerian Agama diberikan wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kemenag juga diminta mendampingi tenaga pendidik pondok pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman