2 Putusan Mahfud MD Soal Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi terkait penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun usai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu diancam dengan pasal penistaan agama.
"Keputusannya banyak tapi dua ingin sampaikan hari ini," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Mahfud menjelaskan keputusan pertama adalah menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Pendampingan diperlukan agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini terjamin keberlangsungannya.
Menurut Mahfud dalam hal pendampingan Kementerian Agama diberikan wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kemenag juga diminta mendampingi tenaga pendidik pondok pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," kata Mahfud.
Pada keputusan kedua, Menko meminta agar Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana di luar soal penodaan agama oleh Panji Gumilang. "Supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kasus yang melibatkan Panji Gumilang itu bukan semata perihal pesnistaan agama. Ia menyebut penegak hukum telah mendapat laporan lainnya terkait dengan bukti-bukti awal yang telah diserahkan oleh PPATK dan dari masyarakat.
Di sisi lain Mahfud mengatakan bahwa proses pembelajaran di Al-Zaytun harus terus berlangsung. Ia memastikan pemerintah menjamin agar pembelajaran terus terlaksana. Adapun rapat koordinasi hari ini digelar bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro menyebutkan Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar disepakati untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.