KPK dan TNI Geledah Kantor Basarnas Usut Korupsi Pengadaan Barang

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). P
Penulis: Ira Guslina Sufa
4/8/2023, 15.52 WIB

Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas di Jakarta, Jumat (4/8). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 14.45 WIB. Namun Julius belum bisa menjelaskan dokumen dan alat bukti apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan. 

Penetapan Henri dan Afri Budi sebagai tersangka telah diumumkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam jumpa pers Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko pada (31/7) lalu. Saat itu Agung menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

Usai penetapan tersangka, Henri dan Afri langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dari pemeriksaan terhadap Afri, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya menyerahkan uang hampir Rp1 miliar. Uang senilai Rp 999 juta diberikan kepada Afri pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

“ABC menerima uang sejumlah Rp 999 juta dari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu diterima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata Agung.

Agung melanjutkan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Antara