Kejagung Panggil Kembali Eks Menteri M Lutfi sebagai Saksi Kasus CPO
Kejaksaan Agung memanggil kembali mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Pemanggilan untuk Rabu 9 Agustus nanti merupakan yang kedua kalinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Lutfi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari sampai April 2022.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut dalam Keterangannya, Senin (7/8).
Pemanggilan terhadap Lutfi ini merupakan yang kedua kalinya. Kejagung sebelumnya memanggilnya pada Rabu (2/8) lalu dan ia tak datang. Alasannya karena ia mengantar istrinya berobat ke luar kota.
Sebelumnya Kejagung juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Adapun, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi terkait perkara tersebut. Tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, tiga perusahaan itu terbukti merugikan negara senilai Rp 6,47 triliun.