Top News: Eks Dirut Jakpro Tersangka Korupsi, Utang Pinjol Warga RI
Kepolisian Repuplik Indonesia (Polri) tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur proyek Gygabite Passive Optical Network (GPON).
Terkait pengembangan ini, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah dua mantan pejabat pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Berita mengenai penetapan tersangka dua mantan pejabat PT Jakpro menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga artikel lainnya mengenai alasan PT Freeport menggugat pemerintah Indonesia, serta utang triliunan rupiah warga Jakarta dan Jawa Barat ke pinjol.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON.
Proyek jaringan komunikasi kecepatan tinggi tersebut dikerjakan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Dua tersangka yang ditetapkan, yakni Abdul Hadi, selaku mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017.
Kemudian, Lim Lay Ming, selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015 sampai dengan 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka baru merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus yang telah ditangani Bareskrim. “Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8).
Simak penjelasan lengkap Polri mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro.
2. Telat Bayar Utang Pinjol Pekerja dan Mahasiswa Rp 763 Miliar
Utang pinjol atau pinjaman online penduduk berusia 19 – 34 tahun mencapai Rp 26,87 triliun per Juni. Sebanyak Rp 763 miliar di antaranya tercatat sebagai kredit macet.
Di industri pinjol atau teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending, kredit macet dikenal dengan istilah tingkat wanprestasi pembiayaan lebih dari 90 hari atau TWP 90.
Secara nasional, total outstanding atau pinjaman yang masih berjalan meningkat menjadi Rp 52,7 triliun. Nilai ini tumbuh 18,86% secara tahunan atau year on year (yoy), tetapi pertumbuhannya melambat dibandingkan Mei 28,11%.
Kredit macet atau tingkat wanprestasi pembiayaan lebih dari 90 hari alias TWP 90 startup pinjol atau pinjaman online 3,29% atau turun dibandingkan Mei 3,36%. Namun dari sisi nilai naik tipis dari Rp 1,729 triliun menjadi Rp 1,733 triliun lantaran outstanding meningkat.
Ketahui lebih banyak mengenai jumlah total tingkat kredit macet atau telat bayar utang pinjol.
3. Alasan Freeport AS Gugat Pemerintah Indonesia
Entitas induk PT Freeport Indonesia (PTFI), Freeport-McMoran Inc, berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar kepada PTFI atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.
Simak alasan lengkap Freeport AS untuk menggugat pemerintah Indonesia.
4. Otorita Sebut Revisi UU IKN Dilakukan Demi Genjot Investasi
Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi penting. Pasalnya, revisi tersebut akan menambah kewenangan otorita tersebut terhadap tanah di Nusantara.
Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kepala Otorta IKN Diani Sadiawati menjelaskan revisi tersebut akan mengubah konsep aset dalam pengelolaan (ADP) IKN. Menurutnya, ADP akan disempurnakan menjadi Barang Milik Otorita atau BMO pada perubahan UU IKN.
"RUU IKN pada intinya untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah di wilayah IKN, terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi," kata Diani kepada Katadata.co.id, Selasa (8/8).
Diani menjelaskan penyempurnaan ADP menjadi BMO adalah hilangnya peran Kementerian Keuangan dalam pertanahan di Nusantara. Revisi UU IKN akan menyamakan wewenang otorita terhadap tanah seperti pemerintah daerah pada umumnya.
Ketahui bagaimana Otorita menyatakan revisi UU IKN untuk menggenjot investasi.
5. Utang Pinjol Warga Jakarta Hampir Rp 11 Triliun, Jabar Rp 14 Triliun
Utang pinjol atau pinjaman online warga DKI Jakarta hampir Rp 11 triliun atau menempati urutan kedua. Yang tertinggi yakni Jawa Barat Rp 14,3 triliun.
Rincian daerah dengan utang pinjol tertinggi di Indonesia per Juni sebagai berikut:
- Jawa Barat Rp 14,3 triliun
- DKI Jakarta Rp 10,9 triliun
- Jawa Timur Rp 6,5 triliun
- Banten Rp 4,6 triliun
- Sumatera Utara Rp 1,4 triliun
- Sumatera Selatan Rp 1 triliun
Secara nasional, total outstanding atau pinjaman yang masih berjalan meningkat menjadi Rp 52,7 triliun. Nilai ini tumbuh 18,86% secara tahunan atau year on year (yoy), tetapi pertumbuhannya melambat dibandingkan Mei 28,11%.
Simak data lengkap mengenai utang pinjol.