Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang yang dikenal dengan omnibus law kesehatan itu diteken Jokowi pada Selasa (8/8) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis Jokowi di akhir Undang-undang seperti dikutip Rabu (9/8).
Undang-undang Omnibus Law terdiri dari 458 pasal. UU sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna yang berlangsung Selasa (11/7)
Adapun pengesahan RUU Kesehatan ini menuai penolakan dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Beberapa yang menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Muhammad Adib Khumaidi mengatakan aturan baru tersebut menghapus anggaran wajib minimal (mandatory spending) pemerintah di bidang kesehatan, yang berpotensi menciptakan privatisasi layanan kesehatan. Prosedur penyusunan aturan tersebut juga dinilai tidak melibatkan partisipasi publik, termasuk organisasi profesi tenaga kesehatan..
"Maka, kami dari Ikatan Dokter (Indonesia) bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas, sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Adib dalam keterangan video, dikutip Kamis (13/7).
Aturan Turunan Terbit September 2023
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan hadirnya UU Kesehatan yang baru lebih memberi jaminan kepastian kepada seluruh masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan. UU juga bermaksud membeli perlindungan dan kepastian hukum kepada para tenaga kesehatan untuk lebih fokus menjalan tugas.
Budi Gunadi berharap semua aturan yang diproses dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat selesai pada September 2023. Terbitnya aturan turunan menurut dia akan menjadi payung dalam pelaksanaan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam UU Kesehatan.
Menkes juga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum akan melakukan inisiatif pada aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan. Alasannya aturan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai tingkatan yang berbeda-beda sesuai peruntukkan.
Menurut Budi, tingkatan untuk merealisasikan tiap pasal dalam UU itu bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri dari kementerian terkait. Ia menjelaskan peraturan yang dituangkan ke dalam UU juga harus berisi aturan yang mengatur beberapa pelaksanaan undang-undang di berbagai kementerian atau lembaga.
“Sama kalau misalnya itu hanya satu sektor kesehatan, tidak perlu ditaruh di peraturan pemerintah,” ucap Menkes Budi.
Ia juga menekankan tidak semua aturan yang membahas sebuah masalah, harus masuk ke dalam sebuah undang-undang. Terlebih bila pembahasannya berkaitan dengan sesuatu yang perubahannya sangat dinamis. Menurut Budi undang-undang hanya mengatur ketentuan yang bersifat jangka panjang.
Mengenai apa saja yang diatur dalam UU Kesehatan yang baru, berikut link untuk mengunduh naskah lengkap.
- Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di situs resmi Kementerian Kesehatan bisa klik di sini
- Naskah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di situs resmi JDIH Sekretariat Negara dapat klik di sini